Cianjur, Jawa Barat | Liputan.onenews.co.id – Pemerintah telah berbagai cara menggelontorkan dana untuk Desa yang sangat besar, baik anggran dari pusat,provinsi dan kabupaten untuk menuju Desa yang sejahtera
Namun sangat di sayangkan bayak yang terjadi di lapangan bantuan pemerintah malah di jadikan keuntungan pribadi bagi oknum-oknum kades yang nakal
Seperti yang terjadi di Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur pengalokasian Dana Desa Dari (DD) APBN 40% di tahap I Untuk pisik alokasi di kampung sukamukti Dusun Suka Mukti Panjang 192 M x L 3 M x T 15 cm dengan nominal Rp 150.000.000-,(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)Diduga di jadikan bancakan
Ketika di komfirmasi Oknum Kades Cimenteng tentang kekuatan betonisasi Oknum Kades Cimenteng ia tidak mengatahui tentang kekuatan beton tersebut, padahal sudah diatur dan dibuat dengan petunjuk teknis, jika seperti itu Oknum Kades Cimenteng tidak mengacu kepada RAB dan di dalam RAB Sudah dibuat Perkubikasi nya sudah di tentukan, Seharusnya selaku KPA Kuasa Pengguna Anggaran Mengatahui.
Minimal kekuatan betonisasinya di K2,75 dan di K2,50 kalau mengacu kepada setandar daerah, namun jika melihat pembanguna rabat betonisasi di Desa cimenteng secara pisik diduga asal asalan tidak mengacu kepada petunjuk teknis
Ketika di singgung dana banprov tahun 2022 Oknum Kades Cimenteng mengatakan dana Banprov di borongkan kepihak ketiga bukan haya desa ci menteng saja yang di borongkan semua desa di kecamatan campaka di boronggkan “ucap Oknum Kades Cimenteng
Kalau memang terjadi di borongkan kepihak ketiga artinya kepala desa sudah mendapatkan ke untngan besar dan di duga kuat pelaksanaan dana desa juga bisa jadi di borongkan sedangkan pemerintah sudah meng amanatkan bahwa program Dana Desa (DD) dan banprov tidak boleh Di borongkan
Ketika di singgung 20%Dari dana Desa 1.2 Miliar, 20% untuk ketahanan pangan hewani dan nabati,di alokasikan haya untuk hewani saja yai itu kambing sebayak 200 ekor terbagi 4 kekadusan,
Dari informasi sumber yang bisa di pertanggung jawabkan kambing tersebut tidak ada 200 ekor bukan haya untuk ketahanan pangan saja, seperti dana pemberdayaan masyarakat tidak sesuai yang di buat di RAB yang di ajukan pemerintah
Menanggapi hal tersebut Lembaga Malipol Kevin SH .Menegaskan Kepada Aparat Penegak Hukum APH Harus segera turun tangan ,memanggil dan memperoses secara aturan hukum yang berlaku
Jika ini di biarkan para oknum tadak akan menimbul kan efek jera, Dan saya harap kepada Intansi terkait ,Kejaksaan, Tidpikor, Insfektorat agar segera turun langsung.
(@Red.Liputan )
Social Header