Puncak, Papua | Liputan.onenews.co.id - Tim seleksi penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Puncak secara resmi dilaporkan ke KPU RI, Bawaslu dan DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, pada 4 Agustus 2023.
"Kami mengadukan lansung timsel calon anggota KPU Puncak, karena diduga bekerja tidak profesional dan independen serta melakukan pelanggaran terkait Meloloskan penggurus partai aktif sebagai calon anggota KPU Puncak," kata salah satu peserta seleksi calon anggota KPU kabupaten Puncak.
Selas. (5/9/2023).
Ia mengatakan, timsel diduga tidak bekerja secara cermat dan tidak profesional sehingga meloloskan calon anggota KPU Puncak yang berkasnya masih terdaftar di Silon sebagai pengurus partai aktif.
"Timsel meloloskan calon yang berkasnya masih terdaftar di Silon sebagai pengurus aktif Partai, dan juga diduga ada intervensi partai," katanya.
Ia menegaskan, jika KPU RI tetap melanjutkan proses terhadap calon anggota KPU provinsi Papua Tengah yang ditetapkan timsel KPU Papua Tengah, maka KPU RI sangat berpotensi untuk diadukan ke DKPP RI.
"Jelas ini sebuah pelenggaran etik bagi seorang penyelanggara, dan KPU RI berpotensi untuk dipidanakan, karena telah bertindak diluar kewenangannya, dengan menyetujui dan atau memerintahkan timsel untuk melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan serta juknis yang dibuat sendiri oleh KPU RI," tegasnya.
Ia menyampaikan sebagai warga negara dirinya merasa perlu untuk mengawal dugaan pelanggaran dalam rangka memastikan bahwa penyelenggara pemilu kedepan benar-benar lahir dari sebuah proses seleksi yang berkualitas.
Ia juga meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI agak menindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada. Ini sangat mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia Lebih Khususnya di Papua.
Red**
Social Header