Breaking News

Lahan Warga Desa Suela Dari Tahun 1974 Dikelola, " Hari ini Diambil Paksa Bupati Lombok Timur " 

Lombok Timur - NTB | Liputan.onenews.co.id - Miris Bupati Lombok Timur (Lotim)di duga merampas lahan yang sudah di garap masyarakat selama 48 tahun .

Kronologi awal kepemilikan Tanah menurut pengakuan Amaq Iskandar, pada awal tahun 1974 pemerintah provinsi nusa tenggara barat, membuka lahan produksi untuk masyarakat seluas 100 Hektar yang berada di desa suwela kecamatan suwela.

kemudian lahan tersebut di bagikan kepada masyarakat desa suwela , kecamatan suwela , Kemudian pada tahun 1991 Sekertaris Wilayah/Daerah Lombok Timur Drs.Ishlah El Wathan,SH,memberikan ijin resmi atau izin mendirikan bangunan (IMB) kepada seluruh masyarakat yang menggarap lahan tersebut, namun pada tahun 2023 tepat nya pada Sabtu 24 mei 2023 Bupati membawa gerombolan Polp untuk mengeksekusi di wilayah garapan masyarakat tersebut dan tepat berada di samping kiri RSUD SELAPARANG yang baru di resmikan oleh bupati Sukiman Baru baru ini .

Adapun IMB Di terbitkan oleh Sekertariat Wilayah/Daerah(Drs.Ishlah El Wathan,SH) yang Menjabat saat itu tahun 1999 pada tanah yang di gusur Pemda kemarin.penguasaan tanah sudah berlangsung selama 48 tahun secara terus-menerus beriktikad baik dan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.. terkait klaim Pemda terhadap terhadap tanah yang di anggap aset daerah... masyarakat minta bukti alas hak Pemda berupa sertifikat jika betul menjadi aset daerah... silahkan bupati tunjukkan buktinya kepadi kami ujar masyarakat ke para awak media

Setelah adu argumen bersama warga, bupati Sukiman Azmy mengancam beberapa masyarakat akan di jebloskan ke penjara apabila warga itu tetap ada perlawanan,atau ada yang mengahalang halangi mempertahankan lahan garapan yang sudah di garap selama 48 tahun oleh Masyarakat, naasnya bupati Sukiman sebelum melakukan eksekusi lahan garapan,tidak ada inisiatif untuk melalukan musyawarah bersama warga boro boro menawarkan solusi kepada warga.Untuk itu atas perilaku Bupati yang merampas lahan yang telah sangat lama kami garap,semoga Bapak Presiden RI (Bpk.Jokowidodo) Bisa mendengar jeritan kami dan membantu,agar bapak Bupati Sukiman bisa disurati atau di beri peringatan untuk tidak mengganggu lahan kami,"tuturnya.

Parahnya salah satu warga yang bekerja sebagai operator desa di kantor desa suwela M Isnaini S,Kep,S.Ners kena imbas dan di pecat oleh kepala desa gara gara membela orang tua nya yang punya tanah garapan di lahan yang di eksekusi oleh bupati Sukiman Azmi yang sebentar Lagi akan berakhir masa jabatannya pada bulan November mendatang.

Amaq Kaharuddin salah satu warga yang selama ini mengelola lahan tersebut sangat menyesalkan sikap bapak bupati Sukiman Azmi yang dengan tega menggertak warga dengan semena mena sampai main ancam ancam,apa begitu cara pemimpin menghadapi warganya ujar Amak Kamarudin kepada wartawan.

Lebih parah lagi Amak Kamarudin yang sudah lanjut usia mengatakan bahwa lahan tersebut tempat mencari nafkah dan sumber mata pencaharian nya untuk menghidupi anak istrinya apabila lahan itu di rampas oleh bupati Sukiman maka dia siap berani mati untuk mempertahankan haknya demi bertahan hidup.

Amak Kamarudin sudah sangat sering mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN LOMBOK TIMUR akan tetapi di tolak tapi kok anehnya SPPT PBB atau pajak dia bayar tiap tahun giliran pembuatan sertifikat kok tidak di perbolehkan akan tetapi di lahan yang sama sama dibebaskan ditahun yang sama saat itu tahun 1947 atau lahan yang yang berada di samping nya di perbolehkan membuat sertifikat padahal saya ini kan rakyat juga kok di persulit , Jangan mentang mentang yang lain dikuasai oleh orang berdasi lantas diberikan dengan mudah pembuatan Sertifikatnya dan giliran kami masyarakat kecil di persulit,"Ujar nya kepada awak media pada Sabtu sore di temui di rumahnya.

 

( Red**@sp.)

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID