Bekasi | Liputan.onenews.co.id - LSM GMBI Rencana nya bakal mendesak inspektorat kabupaten Bekasi memeriksa atau audit Investigasi aset Desa Burangkeng hilang begitu saja,akibat di Timbun pengembang perumahan milik PT Mitra sukses Menarindo.
melalui Humas LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Hartono Amani menjelaskan,"kami akan segera mendesak Inspektorat untuk melakukan pengauditan atau pemeriksaan aset Desa Burangkeng yang hilang akibat aset itu sekarang ditimbun oleh pengembang perumahan,"ujarnya.
dirinya mengatakan,"dilahan tersebut ada Turap jalan yang di anggarkan lewat dana desa oleh kepala desa burangkeng menelan biaya ratusan juta rupiah,namun turap jalan itu saat ini hilang akibat pengurugan perumahan ,seharusnya kepala desa marah kepada pengembang yang se enaknya menimbun aset desa nya yang sudah dia bangun dari anggaran dana desa,ini kepala desa tidak ada respon nya apa yang dilakukan pengembang itu terhadap aset desa,"Kami LSM GMBI akan minta Inspektorat kabupaten Bekasi turun ke desa burangkeng untuk kebenaran aset itu dan meminta pertanggungjawaban kepala desa dan pengembang karena sudah menghilangkan aset itu ,"pungkasnya.
dikatakannya,"ini akibat anggaran pemerintah yang di bangun di atas tanah pribadi bukan di tanah wakaf atau tanah negara,kami mengira akan ada sanksi hukum terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa ini di lahan milik pribadi."sebutnya.
lebih jauh Hartono menjelaskan,"saat ini kami melakukan pendampingan kepada warga cinyosog Setu akibat warga terisolasi aksesnya ke makam bleke,dimana dulu turap jalan itu dibangun desa untuk akses warga ke pemakaman,sekarang sudah di timbun akibat pengembangan perumahan,memang sesuai sertifikasi tanah itu milik pengembang,tapi harus di lakukan pemindahan aset nya ,tapi pengembang itu menimbun turap itu tanpa memikirkan itu ada anggaran negara yang ditimbun,'kata Hartono.
Kepala Desa burangkeng Nemin ditemui di rumahnya Jumat (15/09/23) menjelaskan,"Menang dulu itu itu akses warga ke makam sebelum dibangun itu hanya galengan sawah,sebelum kita turap dan bikin jalan,tapi itu untuk kepentingan warga,"tapi itu kan tanah orang sekarang dipake buat perumahan masa kita larang yang punya untuk bikin perumahan,"ujarnya.
Disamping itu Kabid DMPD Zen Ali Fikri mengatakan,"perihal persoalan ini kami akan koordinasikan ke pemerintah desa Burangkeng,apa yang menjadi laporan LSM GMBI,
"kami DMPD lebih ke pembinaan desa akan pentingnya pendataan aset,kalau ada aset yang hilang akibat pengembangan perumahan ini ,nanti kita panggil kepala desa ,sebab kami saat ini memfokuskan setiap desa untuk melakukan administrasi pendataan aset juga ,"ujarnya di kantornya Senin (18/09/23).
Red**
Social Header