Bogor, Jawa Barat | Liputan.onenews.co.id - Kepala Desa Merupakan Pemimpin tertinggi di Desanya, yang merupakan memegang amanah Pemerintah sebagai pengelola Anggaran Dana Desa ( DD ) gunanya untuk mensejahterakan Masyarakat yang Adil dan makmur di Desanya.Rabu, 22/11/23.
Beda halnya seperti yang terjadi di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol,Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang mendatpatkan Dana ( DD ) sebesar Rp.1,240.870.000 ( satu miliar dua ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh juta rupiah ) dengan beberapa alokasi kegiatan seperti halnya kegiatan pembuatan Bak sampah 8 unit di kp.Galang dengan anggaran Sebesar Rp. 96.748.000
Ketika awak Media mendatangi H. Yovi Mohamad Sapari S.ip sebagai Oknum Kepala Desa diruangannya guna untuk konfirmasi mengarakan " Ia tidak ada diruangan ,hanya yang ada Ketua TPK yang inisial " H " menurut TPK " H " ini mengungkapkan " Bahwa yang berhak menanyakan Anggaran Dana Desa ( DD ) itu adalah insfektorat kata H, sambil nada sombong dan egois.ungkap H.
Padahal Jelas dalam kutipan bahasa Persiden RI ,TNI,Polri, LSM,Wartawan,Masyarakat harus mengawasi Dana ( DD ) karena Jurnalistik ini sebagai sosial kontrol yang di lindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan kepanjangan dari masyarakat agar ada keterbukaan publik dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Selang beberapa menit Ketua TPK yang berinisial H ini Pergi dan ingin mencoba menghubungi Kades Jongol,akan tetapi yang datang Ormas dan Karang Taruna Desa Jonggol dengan emosi seperti preman, diduga kuat Bahwa Oknum Ormas beserta Karang Taruna ini suruhan Oknum Kepala Desa Jonggol untuk menghalang - Halangi tugas jurnalistik/ media.
Mungkin dengan cara mendatangkan Oramas dan Karang Taruna untuk mencegah/ menghalangi Media supaya tidak mau terbongkar kebobrokannya. Seperti halnya Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahap satu yang di cairkan sebesar Rp. 558.391.500 untuk beberapa kegiatan, seperti kegiatan kerawanan sosial Rp.25.000.000 dan kerawanan sosial yatim piatu Rp.14 .000.000, untuk pembangunan Drenase di kp.japrah RT. 3/1 sebesar Rp. 177.000.000, kemudian TPT di kp. japrah Rt 02/1 Rp. 38.000.000, betonisasi di RT 02/01 sebesar Rp .98.000.000 dan kegiatan sistem informasi Desa sebesar Rp.45.000.000 , kegiatan stunting Sebesar Rp.3.500.000, Kegiatan kaderisasi kesehatan Sebesar Rp. 3.600.000, Kader KPM Sebesar Rp. 2.400.000, Honor Ambulan Sebesar Rp. 12.000.000, PHBN Rp. 9.600.000, Tanggap Darurat Bencana Rp. 4.000.000.kami selaku sosial kontrol menanyakan Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 Sesuai Data yang kami Bawa.
Menurut Kuasa Hukum GTN KUKUN KURNIANSYAH.S.H Mengatakan " Merajuk ke Pasal 18 ayat 1 UU Pers ,Dengan demikian, Seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”kata Kuasa Hukum.
"Selanjutnya kami kesalah satu Tokoh Masyarakat Desa jongol, Kecamatan Jonggol yang tidak mw disebutkan namanya menuturkan kepada media " Apabila data yang Bapak Media ini jelas dan ada penyelewengan Dana Desa ( DD ) Segera laporkan kepada pihak berwajib dan saya selaku Masyarakat apabila benar ini terjadi di Desa Kami, Kami Mohono Kepada APH, Tipikor Polres Bogor,Kejaksaan Negeri,Insfektorat, segera turun tangan untuk mengusut tuntas Dugaan Koropsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Jongol.tutur Salah Masyarakat.
Menurut Ketua LSM MALIPOL , Masyarakat Peduli Kepolisian " Binsar SH " ketika dipinta tanggapan dikantornya terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Deda ( DD ) TA. 2023, ia siap melaporkan Kepada APH Kabupaten Bogor, sesuai Data Data yang kami punya. pungkasnya
( @Redaksi Liputan.onenews.co.id )
Social Header