Breaking News

Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) kabupaten Mimika, membunuh langkah Pengusaha orang asli Papua. (OAP)

Timika, Papua | Liputan.onenews.co.id  - Kepala Dinas Pekerjaan umum (Pu) membunuh langkah Pengusaha orang asli Papua, (OAP) dan sangat diskriminatif terhadap langkah dan usaha putra Putri  Papua, pada kalangan pengusaha yang selalu teriak soal hak mereka .

Timika - dalam keterangan pers salah satu aktivis pemirhati pengusaha orang asli Papua (OAP), Tobias Rahanau.  S.H mengatakan bahwa sangat disyangkan hak-hak pengusaha orang asli Papua di kebri oleh kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Mimika, secara tidak langsung kepala dinas tersebut melakukan pembunuhan karakter terhadap pengusaha orang asli Papua, (OAP) yang seharusnya kepala dinas tersebut membayar hak-hak pengusaha tersebut dan ini menjadi masalah dan kendala bagi para pengusaha orang asli Papua , untuk melangkah maju dalam dunia usahanya. (8/5/2023)

"Saya selaku aktivis pemerhati pengusaha orang asli Papua, (OAP) merasa bahwa apa yang di lakukan oleh kepala dinas pekerjaan umum, tidak sangat berhati mulia mereka ini teriak soal hak-hak mereka yang sudah seharusnya di bayar dan mereka bekerja baru makan kenapa masih tahan-tahan hak mereka ? Ini pembunuhan karakter dan diskriminatif terhadap pengusaha orang asli Papua, (OAP)" tegasnya

" Ini namanya pembinaan atau pembunuhan sesuai nama angaran tanya Tobi lanjutanya, kontrak mereka suda selesai dari tahun 2022 bulan Desember lalu kenapa hak mereka belum di bayar ada apa." Ungkapnya

" Saya meminta dan mendesak agar PLT Bupati Mimika , untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Mimika,  terhadap hak-hak pengusaha orang asli Papua, (OAP) yang harus di bayar." Paparnya 

" Jika dalam waktu dekat tidak dibayar hak mereka , maka  kami akan menempuh jalur hukum dalam UU Perpres 17 tahun 2019 tentang  barang dan jasa untuk orang asli Papua, di provinsi Papua dan Papua Barat saya menegaskan kepada kepala dinas pekerjaan umum agar bekerja sesuai dengan aturan yang suda ada."  Pungkas Tobi 

"Dalam UU Otsus pasal 38 poin 3 UU Otsus jilid 2 menegaskan bahwa, dalam melakukan usaha -usaha perekonomian di provinsi Papua , sebagai mana dimaksud pada ayat 2 wajib memperhatikan sumber daya setempat dengan mengutamakan orang asli Papua, saya menegaskan lagi UU Otsus suda terlalu jelas jangan main-main dengan hak-hak mereka." Tutupnya
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID