PEMDES Sukakarnya Diduga Dana Desa Di Jadikan Kong Kalingkong Oknum Kades ,
Kab Bogor, Garda Tipikornews-Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, untuk membiayai, Program-Program di Desa, Se-suai (RPJMDES)dan(RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra, Senin 08/05/2023
Desa rata-rata mendapatkan Program Dana Desa (DD) dari satu tahun Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih. Akan tetapi yang terjadi di Desa Sukakarnya Kec, Megamemdung Kab, Bogor, anggaran dana Desa tahun 2023 Diduga di jadikan untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak taranfaransi
Dari hasil investigasi tim awak media di lapangan ketika di pertayakan anggran dana Desa Sukakarnya Tahun 2023 40% Untuk Infrastruktur, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Leksa ia tidak bisa menjelaskan dan tidak mengatahui malah ia menyuruh Kekepala Desa
ia bilang Semua hal apapun di kelola oleh kepala Desa bersama Doran Selaku Ketua LPM ,walaupun semua ada bidang bidangnya tidak di pungsikan , sepertihalnya dana untuk ketahanan semua di kelola oleh kepala Desa"ucap Leksa TPK Desa Sukakarya
malah ia menyuruh menemui pak Doran Selaku LPM di Lokasi Pembangunan pengaspalan
Lalu kami awak media mendatangi Doran Selaku Ketua LPM di lokasi pembangunan Doran ia tidak mau menemui kami, dan ia menyuruh salah satu karangtaruna yang menemui kami
Ketika di pertayakan tentang pelaksanaan pembangunan pengaspalan di Kampung Cijulang Rt 01 samapai Rw 04 dan ketika di pertayakan kubikasi pengaspalan dan menghabiskan berapa ton aspal, untuk 800 M ia malah kelabakan tidak tau soal anggran dan menyuruh kekepala desa atau ke keketua BPD
Demi mendapatkan informasi lebih jelas kamipun mendatangi lagih ketua TPK, namun ia kucar kacir semua tidak ada di kantor desa ,
Kami selaku awak media di bola pingpongkan dan Diduga kuat anggran dana Desa Sukakarya dijadikan Bancakan /Korupsi oleh para Oknum Pemdes Sukakarnya
Ada apa dengan dengan Pemdes Sukakarnya yang tidak teranfaransi tentang anggran dana desa, sedangkan siapapun yang mengelola uang negara /uang rakyat itu harus jelas dan teransfaran baik kepada awak medi LSM dan wargamasyarakat, Sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Hedi Mengutuk keras dengan tindakan oknum Pemdes sukakarnya yang mengelola uang negara tidak ada keteransfaransian dan diduga kuat dana desa tersebut di korupsi dan jadikan ke untungan pribadi nya
Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera ,Maka kami dari lebaga LPI TIPIKOR akan melapor baik kekejasaan dan kepolisian "tegasnya
( @sp.Pempred )
Social Header