Cianjur, Jawa Barat | Liputan.onenews.co.id – proyek jembatan gantung senilai Rp 7,5 miliar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipastikan mangkrak. Senin (19/06/2023)
Pasalnya pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang berada di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak ini seharusnya selesai pada tanggal 24 Desember Tahun 2022.
Akan tetapi pembangunan jembatan yang didanai dari APBN dan dikerjakan oleh CV Guna Bangun yang melalui Aspirasi Dewan PKB Neng Eem, sampai saat ini belum selesai di duga kuat kontraktor kabur tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan dan pihak ( PPK ) Pejabat Pembuat Komitmen tutup mata.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari ungkapan warga masyarakat, “Kantarktor kabur tidak siap menyelesaikan pembangunan bahkan Kontraktor meninggalkan utang upah kerja dan bahan matrial sebesar Rp. 400.000.000 dari jumlah keseluruhan, sampai saat ini para pekerja menyita barang-barang milik kontraktor, seperti mesi pompa air ,molen ,mobil El 300 ,
Ketika di jumlahkan barang yang disita oleh para pekerja sekitar Rp. 60.000.000 itupun tidak seimbang dengan utang kontarktor yang di tinggalkan”ungkap warga
Dari kejadian hal seperti itu para warga masyarakat dan yang punya lahan tanah kena jalur jembatan, Karna tidak ada penggantian lahan tanah haya menjajikan saja penggantian bibit dari pihak kontraktor dan pemerintah yang terlibat.
Sehingga warga masyarakat dan para pekerja akan melakukan demontrasi seperti halnya warga masayarakat ingin membongkar kembali jembatan, salah satunya kabel seling, baud-baud mau pada di copotin.
Ketika mau komfirmasi awak media kepada kontraktor CV Guna Bnagun namun sangat suli untuk bisa di hubungi
Kemudian Awak media mencoba menghubungi pihak konsultan Rj melalui telephon Celluler “Sayah akan kordinasikan dulu dengan pihak PPK “ungkap RJ
Namun sampai saat ini pihak (PPK ) Pejabat Pembuat Komitmen, (Nanto) Tidak ada pertanggung jawaban diduga kuat ada kerjasama dengan pihak Kontraktor CV Guna Bangun, hingga sampai saat ini proyek jembatan gantung tidak terselesaikan
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR ,Agus Tinus Sarait SH, ia Menegaskan Kami akan melaporkan Ke KPK ,Jalan H, R Rasuna Said Kapling C 1 Rt 03 / 01 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi,Jakarta Selatan
“Dan Kepada Persiden RI satu Ir, H, Jokowi Dodo dan mentri PUPR Basuki Hadimul jono harus segera Turuntangan untuk menindak tegas Proyok jembatan Gantung di kampung Cikulina Desa Sukaraharja Rp 7,5 Miliar mangkrak
Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan epek jera bagi oknum Kontraktor yang tak bertanggung jawab “Tegasnya
Setelah Pemberitaan ter Up Ketua PPK Menelepon team Media Gardatipikornews.com Mengatakan " Bahwa PPK akan bertanggung Jawab, Minta Waktu 3 Minggu .ungkapnya PPK.
Kami Mohon Kepada APH, Kejaksaan Negeri Cianjur, Maupun Kejati Jabar, Dan intansi terkait , Bupati, Gubernur Jawa Barat agar menindak Secepatnya.
( Team Red )
Social Header