Breaking News

*Surat Terbuka Dari Pengusaha dan Kontraktor Asli Papua Kepada Presiden Republik Indonesia*

Timika Papua | Liputan.onenews.co.id -  aliansi Pengusaha Orang asli Papua Kabupaten Mimika, Surat terbuka ini di tulis dari dasar lubuk hati yang paling dalam, kepada Bapak Presiden Repoblik Indonesia Bapa Joko Widodo, seperti dalam penyampaian Bapa Presiden Selama ini, bahwa Pemerintah akan terus berkomitmen untuk memajukan Papua, baik fisik maupun sumber daya manusianya. Untuk itu Bapa Presiden ijinkan saya ingin ingin Menyampaikan isi hati saya melalui surat terbuka ini :

1. Kami pengusaha Kontraktor Binaan di Dinas PUPR Kabupaten Mimika, hingga bulan 6 tahun 2019 ini masih menuntut kejelasan Pembayaran Utang kami Utang Piutang yang kami sampai Hari ini kami berjumlah sekitar 42 Main Kontraktor (Pemegang Kontrak) utama dan 400san lebih sub dari Pekerjaan tersebut, Pengusaha Orang Asli Papua, hingga hari ini belum ada pembayaran dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika sejak Desember 2022 hingga 11 Juni 2023.

Bagaimana kita mau Bekerja dengan waktu kerja yang begitu mepet hingga di akhir tahun, kami kebanyakan berkontrak di Akhir tahun antara bulan November hingga Desember 2023.

Bagaimana mau proses Dokumen baru Pproses Dokumen dan Pengajuan Uang muka 30% saja sudah tutup buku di akhir tahun memasuki pertengahan tanggal 15 desember di tahun berjalan, Dan Kapan Kita akan Bekerja? kapan akan Menagih 100%?

"Hal ini menjadi pembiaran dan Pola yang selama ini di ciptakan menutup ruang gerak kami Pengusaha Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika ini artinya apa?

Apakah kami sebagai pengusaha papua yang dikatakan tidak mampu atau polarisasi skema yang di sengajakan terbentuk mendiskredikan kami pengusaha dan Kontraktor orang asli papua, atau ada cela Ketidak Mampuan SDM dalam instansi atau SKPD terkait, bahkan OPD di Kabupaten Mimika, yang membuat Sebagian Besar Pengusaha bahkan Kontraktor OAP seakan akan di cap atau di “Lebeli Tidak Mampu” Kerja bahkan lari dari tanggung jawab kerja.

Kami Kontraktor dan Pengususaha Orang Asli Papua sangat sesali Polarisasi ini dan terus berulan dari tahun ke tahun, dan Kami merasa sangat di anak tirikan seakan-akan Pengusaha Papua tidak Mampu untuk bersaing dalam bidang kontsruksi, kususnya dalam Paket pengadaan barang dan jasa yang bernilai ratusan Juta seperti dalam Pepres 17 Tahun 2019 Bab I Ketentuan Umum ayat ayat 29 yaitu Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bukankah Tujuan Kebijakan ini dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Bab III Pasal 5 ayat (b) dan (c) yaitu (b) meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua; (c). meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua.

2. Bapa Presiden, Selama ini kami lihat adanya kebobrokan dalam tata pemerintahaan yang terjadi dalam Pemerintahan Kabupaten Mimika Khusunya di Dinas PUPR Kabupaten Mimika.

Keboborokan yang kami maksud adalah dimana hampir tiap tahun kami kontraktor OAP hanya bisa mendapatakan nilai 12-an juta hingga dari total kontrak 300 jutaan, apakah ini yang di sebut sebagai Affirmatif?

Kusunya bidan Ekonomi seperti Tertuang dalam Amanat Otonomi Khusus maupun Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, pol aini terbangun dalam waktu ke waktu sehingga membentuk benih benih ketidak percayan kami terhadap Pemerintah ini Bapa Presiden.

Kami Mohon kepada Bapa Presiden untuk segera menghadirkan KPK untuk terus mengawasi Proses pengadaan barang dan Jasa Pemerintah karena syarat akan praktik KKN di Kabupaten ini.

3. Bapak Presiden mohon perhatianya bukankah Dalam Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bab X pasal 38 dan Peubahaanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tetang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Tahun yaitu : . Dalam Pasal 38 Undang UU Otonomi Khusus sudah Jelas bahwa Bapak Presiden Pemerintah Indonesia Memiliki Kepedulian yang sangat Jelas dalam ayat dua Perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Kami Orang Asli Papua Usaha Usaha Perekonomian Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengusaha Papua hal ini haruslah di Tuntaskan.

4. Bapak Presiden Bukankah dalam UU Otonomi Kusus dalam pasal 62 ayat 1 menyatakan, setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sementara dalam ayat 2 menyatakan Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan Pendidikan dan keahliannya.

"Tetapi pada kenyataan yang kami hadapi sebagi pengusaha Papua jauh dari Apa yang tertulis dalam dalam Undang Undang Tersebut.

5. Bapa Presiden, terimakasih untuk niat baik memberikan ruang untuk kepada Pengusaha orang Asli Papua untuk turut andil dalam Pembangunan, APBN dan APBD dimana Bapa Presiden Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tetang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Provinsi Papua dan Papua.

Masih saja banyak kendala yang kami temui di lapangan salah satunya adalah banyak Pengusaha Pengusaha Papua Bertopeng yang Mengatasnamakan Pengusaha papua dengan mendirikan Badan Usaha dengan KTP orang Papua tetapi Kontrol terhadap Perusahan tersebut Non OAP walupun secara hukum pengakuan 60% saham OAP kepada Orang asli Papua dalam Akta Pendirian, tetapi pada kenyataanya masih banyak terbalik. khasus seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika, tetapi hampir se-antro Negeri Papua, khususnya dalam di Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Bapak Presiden, inilah kenyataan yang selama dihadapkan kepada kami Kontraktor dan Pengusaha Orang Asli Papua di Kabupaten mimika, Afirmasi kepada Orang papua dalam bidang Ekonomi Pengusaha orang Asli Papua Pada Praktinya jauh dari apa yang di harapkan dan di amanatkan dalam Undang undag Otonomi Khusus beserta perubahanya, maupun dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019.

Bukankah Latar Belakang Lahirnya UU Otsus ini sesungguhnya merupakan upaya merekonsiliasi termarjinalkan-nya orang asli Papua di segala bidang.

Merupakan solusi alternatif dari gejolak sosial politik yang terjadi, Harusnya dalam implementasi ini meyakinkan Orang Asli Papua bahwa Nasib dan Haknya di Jamin Sesuai Perintah Undang-undang ini.

Praktek yang terjadi justru sebaiknya, Banyaknya Kebijakan yang Diskriminatif TERHADAP Undang-undang Otsus Jilid II ini, menjadi Pertanyaan Terhadap Komitmen Implementasi Otsus saat ini.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Segera Melakukan Evaluasi Terhadap Situasi dan Kondisi".

(red. S.r)

 

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID