Breaking News

HMI Mpo Cabang Kendari Raya : Mempertanyakan Kepada Gubernur Sultra Atas Kejelasan Hukum Lahan Peternakan Masyarakat Pondidaha Seluas 1.700 Hektar


Sulawesi Tenggara  | Liputan.onenews.co.id  - Indra dapa selaku sekretaris umum HMI Mpo Cabang Kendari raya beberapa bulan lalu telah melakukan demonstrasi di kantor DPRD provinsi Sulawesi tenggara dan kantor gubernur Sulawesi tenggara bersama masyarakat kecamatan pondidaha yang tergolong tiga desa antara lain desa Wawolemo,desa tirawuta dan desa pondidaha akan tetapi janji janji manis komisi II tidak mengindahkan janji mereka dalam audiensi beberapa bulan lalu sangat di sayangkan instansi pemerintah provinsi Sulawesi tenggara tak memiliki integritas dalam memenuhi janji mereka kepada masyarakat kecamatan pondidaha.

"Sedangkan dalam perjanjian kami beberapa bulan lalu mereka berjanji akan melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan masyarakat dan beberapa instansi terkait akan tetapi saat kompirmasi saya kepada salah satu DPRD provinsi yang bernama pak Roni di komisi II dia mengatakan akan melakukan upaya untuk melakukan rapat dengar pendapat kepada masyarakat dan beberapa instansi pemerintah provinsi Sulawesi tenggara tapi sayangnya itu hanya janji janji palsu kepada masyarakat kecamatan pondidaha ".

Indra dapa sangat kecewa atas tindakan DPRD provinsi Sulawesi tenggara yang sampai hari ini tak memenuhi janji mereka dalam audiensi saat demostrasi bersama masyarakat kecamatan pondidaha yang bertempat di kantor DPRD provinsi Sulawesi tenggara

"Sedangkan klaim atas Tanah tersebut sudah cukup lama sejak tahun 1980 sampai 2023 pemerintah provinsi Sulawesi tenggara antara lain gubernur Sulawesi tenggara masih mengklaim lahan masyarakat yang berada di kecamatan pondidaha adalah lahan Pemda provinsi Sulawesi tenggara sedangkan dalam hak adat mereka tak memiliki kuasa untuk mengambil hak adat dalam areal peternakan yang berada di tiga desa ini"

Indra dapa menuturkan bahwa sejak tahun 1980 pemerintah melakukan kontrak kerja sama kepada pemilik areal yang meliputi lokasi peternakan Pemda provinsi Sulawesi tenggara yang seluas 1.700 hektar dala isi kontrak tersebut pemerintah provinsi Sulawesi tenggara hanya melakukan kontrak Selama 25 tahun akan tetapi sampai hari ini kejelasan hukum atas area lahan masyarakat masih di pertanyakan sedangkan masyarakat memiliki dasar kuat dalam hak tersebut

"Kami masih memiliki dasar kuat untuk memiliki hak adat kami sampai saat ini surat kepemilikan surat kerajaan Hindia Belanda yang telah mengakui kami dalam kepemilikan tanah adat kami sejak penjajahan Belanda ke Indonesia dan juga pemerintah seharusnya melakukan tindakan adil terhadap masyarakat yang notabenenya petani "

Indra dapa menuturkan bahwa saya berharap pemerintah provinsi Sulawesi tenggara tak diam akan hal ini sudah bertahun tahun masyarakat wawolemo, tirawuta, pondidaha berharap adanya kepedulian terhadap kepemilikan tanah adat masyarakat yang berstatus agraria APL agar adanya upaya mengembalikan tanah adat kepada masyarakat kecamatan pondidaha.

( @sp.Red.com )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID