Breaking News

Miris....!!! Oknum RT Kp. Lembur Lamping Desa Hegarmanah Diduga Memotong Anggaran Program Rutilahu Dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat | Liputan.onenews.co.id - Pemerintah Daerah dari Dinas Sosial, Kabupaten Cianjur menggelontorkan Anggaran Untuk Rutilahu Sebesar Rp. 10.000.000 yang langsung di terima oleh Penerima Manfaat lewat Rekening BRI Pribadi PKM.

Media mendafat laporan yang di keluhkan oleh masyarakat Bahwa ada Penerima Manfaat yang beralamat di Kp. Lembur Lamping Rt. 01/02 Desa Hegarmanah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang tinggal di rumah yang sangat memprihatinkan dan sangat tepat sasaran untuk menerima Program Ritilahu dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Fhoto : Buku tabungan Penerima Bantuan

Saat Team Media Konfirmasi ke pihak penerima manfaat yang menerima Bantuan Rutilahu dari Dinas Sosial, Kabupaten Cianjur sebut saja " Abah " yang berumur 70 TahunTahun Mengungkapkan " Bahwa saat pencairan di Bank BRI takokak di dampingi oleh RT setempat hari kamis, 31/8/23, Setelah Uang diambil sesuai yang di peruntukan Program Rutilahu sebesar Rp. 10.000.000,akan tetapi di potong ku Bank BRI Rp. 1.000.000.dan Oknum Rt 01 meminta secara langsung Uang kepada Abah Sebesar Rp. 5.000.000 totalnya, Katanya untuk memberi orang yang telah mengajukannya sampai Ayam yang Puya di rumah di pinta untuk Oknum TKSK Dengan Inisial " D ".

Masih Menurut Abah " Abah Cuma Nampi artos Rp. 5.100.000 Untuk Ngebangun Rumah, Abah bingung, Moal cukup artos sakitu kanggo ngarehab Bumi ge, Dan Artos ge masih keneh aya ieu di abah totalnya Rp. 5.100.000.ungkap Abah.

Fhoto : buku tabungan pemilik yang mendapatkan Bantuan Rutilahu

Team Media juga langsung konfirmasi via Telpon ke pihak Kepala Desa Hegarmanah " ALIT " Menuturkan " bahwa kepala desa pun sudah tau di saat mw pencairan Uang untuk Pembangunan Rutilahu dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Adapun Statmen yang dilontarkan kepada Pihak Media " Desa Hegarmanah " Alit " Terkait Pemotongan Uang Rutilahu oleh Oknum Rt. 01, menanggapi bahwa ini jelas ada penyelewengan anggaran dan harus di pertanggung jawaban oleh oknum oknum terkait.

Melanjutkan Alit akan memanggil Oknum RT yang telah memotong Uang dari Program Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan akan memberikan sangsi administrasi dan bila patal maka pihak Desa Akan mendorong pelaporan terhadap APH terkait. Tutunya.

Menurut Kuasa Hukum Media Gardatipikornews " Kukun Kurniasyah. SH. mn mengatakan " Bahwa ini jelas sudah masuk ke tanah Pungli sesuatu aturan bahwa Pungli ini salah satu melawan Hukum yang di atur dalam undang - undang Nomer 31 Tahun 1999 Junto dan Undang - Undang Nomer 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Hukum Melakukan Pungli juga terdapat di pasal 13 UU PTKP, Bahwa bisa dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah. Kata Kunkun.

Maka dari itu Kami mohon Kepada APH, atau Pemerintah Desa, maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Bupati, Infekt Kab.Cianjur, Ketua DPRD Kabupaten  Cianjur  harus turun dan menangani oknum tersebut secara hukum yang berlaku.

( Team Redaksi. )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID