Breaking News

Diduga Gelapkan Dana PIP Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi di Tahan Kejari

Kota Sukabumi | Liputan.onenews.co.id 
Dua tersangka penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021,masing-masing berinisial DS dan KH, kini berada dalam tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Keduanya kini menyandang status tersangka setelah Kejari Kota Sukabumi menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk membawanya ke sidang pengadilan. DS dan KH bekerja sebagai operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.

Mengenakan rompi merah muda, kedua tersangka digiring dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023).

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, akibat yang ditimbulkan kedua pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp716.729.750. Saat ini penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jadi, tujuan PIP ini untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat, tidak putus sekolah,” kata Setiyowati.

Terungkapnya kasus tersebut berawal karena adanya dugaan pemotongan dana PIP sebesar 35% oleh DS dan KH untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa itu membenarkan bahwa kedua tersangka sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah korbannya juga cukup fantastis yakni ribuan siswa-siswi dari 25 sekolah unit pendidikan tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang haknya disunat para pelaku sebesar 35%.

“Sebelumnya kami memeriksa 25 orang saksi. Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp.716.729.750,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pun ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan, tim penyidik mengungkap dari berbagai data yang diterima dalam PIP ini, terdapat kejanggalan di tahun anggaran 2019-2020 saja.

Sebelum melakukan penangkapan, tim penyidik memeriksa total saksi sebanyak 50 orang dalam pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penyidikan terungkap ada pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri.

“Bantuan PIP itu untuk jenjang SD atau Paket A kelas I sampai kelas V, sebesar Rp450.000 di semester genap dan Rp450.000 di semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya sebesar Rp225.000 di semester genap dan Rp225.000 semester ganjil. Kemudian jenjang SMP atau Paket B, kelas VII dan VIII itu bantuannya sebesar Rp750.000 di semester genap dan Rp750.000 di semester ganjil,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, bantuan untuk kelas IX itu sebesar Rp375.000 di semester genap dan Rp375.000 di semester ganjil. Nah, bantuan itu dipotong masing-masing 35% oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Ia pun mengaku masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Jadi tadi sudah disampaikan oleh Ibu Kajari, kasih kami kesempatan untuk melakukan pendalaman. Untuk selanjutnya kami kembangkan apakah akan ada tersangka baru atau tidak, apalah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak. Nanti informasinya lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tegas Taufik.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku sudah kecolongan. Menurutnya, pihak Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.

Usulan bantuan PIP tambah Roni, ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat. Namun demikian, pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.

“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan,” ungkapnya

( Team @Red@ksi )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID