Bekasi | Liputan.onenews.co.id - Penyidik Harda Polres metro Bekasi Gelar Perkara kasus Lahan yang di laporkan Nasep Atas dugaan Penggelapan Lahan yang sudah di laporkan sejak tahun 2022 lalu,dengan Terlapor HB,ES,IM.
"Pokok perkara,"pada tahun 2015 Nasep membeli sebidang tanah dari Terlapor IM dan ES seluas 2956 Meter persegi di kp.pulo gebang desa Muktiwari kecamatan Cibitung .namun,tahun 2021 Nasep menjual tanah tersebut tidak sesuai lagi dengan luas awal hingga berkurang Sampai 729 Meter persegi .
"Gelar Perkara Dilakukan penyidik polres metro Bekasi Selasa (26/09/23) di hadiri undangan Unsur muspika Kecamatan Cibitung serta TIM Ukur BPN dan Legal /Kuasa dari pelapor Nasep j.leonard butar-butar,namun tidak dihadiri terlapor HB,IM,dan ES .
Penyidik Harda Polres Metro Bekasi Bripda Raditya mengatakan kepada awak media, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada terlapor HB,IM,dan ES namun tidak hadir untuk konfrontir dalam gelar perkara ini,walau pun tanpa kehadiran pihak terlapor kita tetap jalan sesuai undangan,"kata Raditya.
Penyidik menjelaskan lebih lanjut,"Gelar perkara ini untuk memastikan Apakah kerugian atas laporan ini ada,dan memastikan patok dan luas lahan sebenarnya"tambah Raditya.
Tim Ukur BPN Agun mengatakan,"BPN menjalankan Tugas sebagai Tim ukur atas permintaan Pihak penyidik ,dan kesimpulan hari ini kita sudah selesai melakukan pengukuran sesuai penunjukan patok oleh Pak Nasep,dan hasilnya kita akan berkoordinasi nanti ke Penyidik,"ujar Agun.
Sementara itu ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar menyesalkan Ketidak hadiran dari Terlapor HB,IM,ES terhadap gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik hari ini,"terlapor sudah tidak menghargai proses hukum yang dilakukan APH tidak ada itikad baik dari mereka.sesuai hasil pengukuran pihak BPN hari ini LMPPSDMI sudah meminta penjelasan mereka(BPN_Red) sudah melakukan hitungan kasar dengan luas 2900 meter persegi,ini sebagai acuan kita dan menjadi Berita acara penyidik hasil gelar perkara hari ini,"pungkas Leo yang merupakan Legal/Kuasa dari Pelapor ini.
"Dirinya menegaskan,"ada Indikasi Terlapor melawan Hukum dan Tidak menghargai Proses hukum yang sedang dilakukan gelar perkara oleh penyidik,kami selaku legal dari pak Nasep akan melakukan langkah langkah kami selanjutnya,kami minta ke penyidik perkara ini dilanjutkan ke pidana terhadap Terlapor,sebab sudah menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan,dan juga ini ada Indikasi Penipuan terhadap Klien kami yakni Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,"timpal leo
Sumber : Safari Bono GTN
RED@KSI.**
Social Header