Breaking News

Diduga Penyimpangan BBM ILEGAL BERSUBSIDI Jenis Solar DI SPBU 34 . 40210 Caringin Bandung - JAWA BARAT DI BACK UP Oknum TNI


Bandung, Jawa Barat  | Liputan.onenews.co.id – Marak terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan oknum petugas pegawai terkait aktivitas salah satu SPBU 34 . 40210 yang terletak di jalan Jl. Soekarno Hatta Caringin, Kel. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat, atas sering nya terlihat keluar masuk kendaraan Truck Engkel, Isuzu Panther Dan L 300 Jenis Box.” Hal ini membuat warga bertanya-tanya.” Warga awal nya tidak menaruh curiga apapun terhadap aktivitas sebuah spbu yang banyak mengantri Truck Engkel, Isuzu Panther dan L 300 Jenis Box yang membeli bbm bersubsidi secara ilegal melebihi kapasitas pada umum nya, praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi terendus oleh warga masyarakat

Rabu (18/10/2023) .-

Hal itu membuat salah satu warga yang resah dengan ulah para pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, yang tidak ingin disebutkan namanya, langsung menghubungi Kaperwil Jawa Barat Serta Team Investigasi Dari Media Suara Rakyat News sehingga membuat Team Investigasi untuk langsung bergegas turun ke lokasi dan memastikan kebenaran serta kecurigaan warga terhadap praktik sebuah SPBU, dan para pelaku pengusaha yang menyalahgunakan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi tersebut, pengisian solar di SPBU tersebut tidak sesuai dengan SOP pengisian BBM yang bersubsidi yang pada umumnya,...-

“Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Suara Rakyat News bersama salah satu dari warga masyarakat langsung turun mengkroscek, dan mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU 34 . 40210 yang terletak di jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Babakan Ciparay Caringin Kota Bandung Jawa Barat .” serta ada kendaran Truck Engkel, Isuzu Panther Dan Mitsubishi L 300 Jenis Box, yang di dalam nya tersusun rapi kempu yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menimbun minyak - minyak yang mereka beli dari SPBU ” Ujar team.


Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik terus menggali hasil temuan informasi investigasi terkait praktik penimbunan yang ada di gudang - gudang, dan di pom - pom bensin tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya, ada dari beberapa Oknum Anggota Aparat, dan Oknum Media yang membantu membackup para pelaku usaha penimbunan solar ilegal tersebut, apakah ini tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya melanggar dengan SOP dan Tugas Meraka serta melanggar Kode Etik Jurnalistik ke Wartawanan Mereka ....... ?????

Team Investigasi pun lalu berkordinasi dengan Wilayah Hukum yang Berada Di Bandung Jawa Barat , Kapolda, Kapolres, Kapolresta & BPH MIGAS yang berada di wilayah Bandung Jawa Barat, untuk segera di tangkap di tindak lanjuti, dan di tindak tegas para pelaku penimbunan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi secepatnya, sesuai dengan Presisi Polri Perintah Kapolri, serta memproses sesuai dengan UU yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Team Investigasi Media Suara Rakyat menggambarkan mekanisme para pelaku yang membeli bio solar maupun solar bersubsidi secara ilegal di SPBU resmi dengan menggunakan Armada Truck, Engkel Jenis Box yang sudah di modifikasi di dalamnya menggunakan 2 kempu, masing - masing kempu bermuatan 1 Ton Minyak Solar Ilegal Bersubsidi, supir tersebut bernama Surya menerangkan bahwa BBM Solar Ilegal bermuatan 2 Ton akan di antarkan ke PT BPZ, dan Korlapnya dari Aparat Anggota TNI.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atauupun proyek galian dengan harga non subsidi.

“Atas perbuatannya para pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang - Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .-

Maka dari itu Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Suara Rakyat, Memohon, Meminta Kepada Kapolri, BPH MIGAS, TNI, POLRI, DEWAN PERS, Sesuai dengan Presisi Kapolri, menangkap dan memproses sesuai hukum dan undang - undang yang berlaku, serta memproses para gembong mafia - mafia ilegal dan para oknum yang membantu atau membackup, dan Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik Meminta Tegas dan Meminta Untuk Segera menangkap dan memproses Para Pelaku pengusaha penimbunan solar ilegal, serta para oknum - oknum aparat pelaku yang membantu membackup penimbunan solar ilegal yang berada di Wilayah Bandung Jawa Barat .

 

( Red**  )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID