Breaking News

Wowwww....!! APBD Kota Denpasar Tahun 2024 Dirancang Rp 2,2 Triliun, Upah Guru Kontrak & Tukang Sapu Masih Seperti Budak Penjajah



Kota Denpasar, Bali | Liputan.onenews.co.id  - Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin 16 Oktober 2023 di Jalan Melati Denpasar. Sikap seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun 2024. Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan dalam Penutupan Sidang Paripurna ke-26 Masa Persidangan III dengan agenda Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (16/10).

Dalam kesempatan tersebut hadir langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Unsur Forkopimda Kota Denpasar, Jajaran Anggota DPRD Kota Denpasar serta sejumlah wartawan dan undangan lainnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar tahun 2024 mendatang Pendapatan Daerah dirancang Rp. 1,97 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 1,07 trilun lebih dan Pendapatan Transfer Rp. 886,87 miliar lebih.

Sedangkan untuk Belanja Daerah dirancang Rp. 2,20 triliun lebih yang terdiri atas Belanja Operasi yang dirancang Rp. 1,80 triliun lebih, Belanja Modal yang dirancang Rp. 168,22 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang Rp. 28,89 miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang Rp. 199,29 miliar lebih.
"Sementara itu, dalam Rancangan APBD Kota Denpasar Tahun 2024 terjadi defisit Rp. 227,71 miliar lebih. Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi menggunakan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2023 sebesar Rp. 227,71 miliar lebih.

Besarnya jumlah APBD Kota Denpasar Tahun 2024 sekitar Rp 2,2 Triliun lebih dengan biaya operasional hampir Rp 1,8 Triliun dimana biaya Belanja pegawai yang meliputi Gaji & Tunjangan Pejabat yang hampir Rp 1,1 Triliun lebih. Sangat miris sekali ketika Guru Kontrak, Pegawai Kontrak, Tukang Sapu, Pekerja TPST/TPS 3R, Tukang Parkir dll mendapatkan Gaji di bawah UMK. Padahal Walikota Denpasar menetapkan UMK Kota Denpasar sebesar Rp 2,9 juta lebih perbulan, sangat miris sekali ketika melihat Keputusan Pemkot Denpasar hanya gagah diatas kertas menetapkan UMK tapi praktek lapangan sangat tidak manusiawi seperti Budak Jaman Penjajahan. Bahkan Satpam Sekolah Negeri masih ada yang mendapatkan Gaji Rp 1 Juta/bulan lebih termasuk Guru Kontrak lainnya. 

Pembangunan Kota Denpasar harus benar-benar serius memperhatikan manusia nya, jangan hanya dibebankan oleh kepentingan ambisi kebijakan Ceremonial Budaya yang habiskan dana besar, setelahnya Tukang Sapu membersihkan sampah padahal mereka di bayar Upah sangat murah sekali oleh Pemerintah Kota Denpasar lewat APBD.

( @Red.gtn.com & Team Investigasi  )
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID