Puncak | Liputan.onenews.co.id - Kuasa hukum Simon Viktor Rahanyaan, S.H mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah yang diduga terlibat kecurangan meloloskan pengurus partai politik aktif sebagai calon anggota KPU kabupaten Puncak periode 2023-2028.
Simon merupakan kuasa hukum menyampaikan, pripsipalnya telah menyerahkan tangapan masyarakat tersebut kepada Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, dan Bawaslu provinsi Papua Tengah namun pada sampe saat ini belum ada hasil tidak lanjut yang diterimanya. (2/11/2023).
"Bahkan proses tahapan seleksi itu terus berjalan, untuk masuk 5 besar pada tahapan uji kelayakan yang telah dijadwalkan pada hari Selasa kemaren. Sebagai Kuasa hukum kami sangat menyayangkan komisioner KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah engah, atas tidak diresponnya tangapan masyarakat," sesalnya.
Dirinya juga menduga Bawaslu dan KPU Provinsi Papua terlibat dalam kecurangan tersebut, Dikarenakan hasil aduan masyarakat sampe saat ini belum ada tanggapan balik dari KPU maupun Bawaslu provinsi Papua Tengah.
"Bukti tangapan masyarakat pihaknya telah menyerahkan langsung di DKPP RI. Dan juga surat somasi pertama maupun kedua pada hari Selasa kemaren, kami akan terus lakukan upaya hukum untuk membela klaen kami," pungkasnya.
Simon juga berharap Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Tengah, bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada, dikarenakan Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang tidak bisah di intervensi dari pihak manapun.
( @Red**)
Social Header