Breaking News

Panwaslucam Cireunghas Melaksanakan Rapat Dalam Kantor ( RDK ) " Pengawasan Logistik  Pada Pemilihan  Umum Tahun 2024 "

Kabupaten Sukabumi, Cireunghas | Liputan.onenews.co.id  - Kegiatan Rapat Dalam Kantor ( RDK ) dengan mengusung Tema Pengawasan Tahapan Kampaye Tahun 2024, yang di laksanakan dikantor Sekertariat Panwaslucam Cireunghas yang beralamat Kp. Lio Rt. 01/01 Desa Cireunghas, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Sabtu, 2 / 12 / 23.


Dalam pelaksanaan Rapat Dalam Kantor ( RDK ) ini yang dihadiri oleh Staf dan PKD Panwaslucam Cireunghas, Se-Kecamatan Cireunghas, Tokoh Masyarakat setempat, Pemerintah Kecamatan Cireunghas yang di wakili oleh Andi sebagai anggota Kasi Trantib Kecamatan Cireunghas, Polsek Cireunghas yang diwakili oleh Teguh Kanit Intel Polsek Cireunghas, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Kecamatan Cireunghas.

"Saat media mewancarai Ketua Panwaslucam Kecamatan Cirenghas diruangan kerjanya Muhamad Ahyar, SS sebagai Devisi SDMODI mengatakan "Bahwasanya pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, maka untuk itu kami sangat membutuhkan sekali partisipasi dari masyarakat untuk membantu dan mendukung penuh dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Masih Menurut " Muhamad Ahyar, SS " Selaku Ketua Panwaslucam  Cireunghas " Selain itu kami berupaya agar sinergisitas semua stakeholder bisa terjalin baik untuk terciptanya kondusifitas dalam tahapan Pemilu Tahun 2024 diwilayah Kecamatan Cireunghas khususnya, Umumnya Se - Kabupaten Sukabumi. tuturnya

Team media mewawancari Anggota Panwaslucam Cireunghas bagian Devisi P2HM Ade Hermansyah, S.Pd.i Mengungkapkan " acuan pertama Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 dan PKPU No. 15 Tahun 2023, PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampaye, dan Panwaslucam juga berkordinasi dengan Partai Politik ( Parpol ) yang ada diwilayah Kecamatan Cireunghas.

Masih Ade Hermansyah, Kami memonitoring bersama Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ) untuk meminimalisir kegiatan kampaye yang terselubung, adapun Kegiatan Kampaye dari Tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024 sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023.Ungkapnya.

"Masih Menurut Asep Dendi, S.Pd menambahkan terkait Pengawasan Tahapan Kampaye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Menurut Perbawaslu No.11 Tahun 2023 " Tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum, dan aturan Per KPU No. 3 Tahun 2022 " tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampaye Pemilu Tahun 2024.

Adapun larangan - larangan dalam kampaye yang harus diketahui diantaranya : ASN,TNI & Polri, Kepala Desa, Anggota BPD harus Netralitas yang berdasarkan Aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Apabila ada yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka kami Panwaslucam Cireunghas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.tutupnya.

( @Red** )

 

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID