Kabupaten Sukabumi, Cireunghas | Liputan.onenews.co.id - Kegiatan Rapat Dalam Kantor ( RDK ) dengan mengusung Tema " Pengawasan Logistik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di laksanakan dikantor Sekertariat Panwaslucam Cireunghas yang beralamat Kp. Lio Rt. 01/01 Desa Cireunghas, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Sabtu, 2 / 12 / 23.
Dalam pelaksanaan Rapat Dalam Kantor ( RDK ) ini yang dihadiri oleh Staf dan PKD Panwaslucam Cireunghas, Se-Kecamatan Cireunghas, Tokoh Masyarakat setempat, Pemerintah Kecamatan Cireunghas yang di wakili oleh Andi sebagai anggota Kasi Trantib Kecamatan Cireunghas, Polsek Cireunghas yang diwakili oleh Teguh Kanit Intel Polsek Cireunghas, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Kecamatan Cireunghas.
"Saat media mewancarai Ketua Panwaslucam Kecamatan Cirenghas diruangan kerjanya Muhamad Ahyar, SS sebagai Devisi SDMODI mengatakan "Bahwasanya pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, maka untuk itu kami sangat membutuhkan sekali partisipasi dari masyarakat untuk membantu dan mendukung penuh dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Masih Menurut " Muhamad Ahyar, SS " Selaku Ketua Panwaslucam Cireunghas " mengatakan, pengawasan logistik dan pendistribusiannya harus benar-benar maksimal. Ada beberapa hal yang menjadi konsen pengawasan logisik dan pendistribusinannya di antaranya adalah harus tepat waktu, tepat jumlah, dan masih banyak lagi hal-hal yang mesti di awasi dengan maksimal, di tambah lagi sekarang sudah masuk musim penghujan maka harus dipastikan kondisi logistik harus aman dan tidak ruksak.
Selanjutnya Team media mewawancari Anggota Panwaslucam Cireunghas bagian Devisi P3S Asep Dendi, S.Pd mengatakan " Dalam Pengawasan Logistik yang disalurkan ke setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cireunghas disesuaikan dengan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan perencanaan, Pengadaan dan pendistribusian,Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, jadi intinya untuk Devisi P3S Pengawasan Kerawanan Pengadaan dan Perdistribusian,Perlengkapan Pemilu.
"Masih Menurut Asep Dendi, S.Pd menambahkan terkait Pengawasan Tahapan Kampaye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Menurut Perbawaslu No.11 Tahun 2023 " Tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum, dan aturan Per KPU No. 3 Tahun 2022 " tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampaye Pemilu Tahun 2024.
Adapun larangan - larangan dalam kampaye yang harus diketahui diantaranya : ASN,TNI & Polri, Kepala Desa, Anggota BPD harus Netralitas yang berdasarkan Aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Apabila ada yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka kami Panwaslucam Cireunghas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.tutupnya.
( @Red** )
Social Header