Sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pengawasan Publikasi dan dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Kebonpedes Kordiv SDMODI, Dedi Junaedi, M.Pd. menjelaskan "Bahwasanya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi harus meningkatkan kesiapan dan integritas dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan kampanye dan logistik".
"Dedi Junaedi, M.Pd. juga memaparkan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat terutama Peserta Pemilu".
Lebih lanjut Dedi Junaedi, M.Pd. menyampaikan kepada peserta pemilu untuk mentaati PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 sampai 73 yang diubah dalam PKPU 20 Tahun 2023 yang berisi tentang larangan dalam kampanye, ungkapnya.
"Selanjutnya menurut Anggota Panwaslu Kordiv P3S Ai Ida Rosdiana, M.Pd. Saat diwawancarai terkait Pengawasan Logistik, menuturkan "Dalam pengawasan logistik pemilu 2024 mengacu pada 3 point : memastikan kelengkapan dan ketepatan jadwal pendistribusian logistik, memeriksa kondisi keamanan Gudang penyimpanan, serta mencegah potensi manipulasi atau kecurangan terkait logistik pemilu".
Adapun sebagai Langkah pencegahan, Panwaslu kecamatan Kebonpedes memberikan himbauan langsung kepada PPK untuk meningkatkan pemantauan keamanan logistik yang nantinya akan didistribusikan ke setiap TPS.
Dengan demikian, keseluruhan rangkaian kegiatan pengawasan pemilu 2024 menjadi sukses, aman, damai, dan sesuai regulaai yang berlaku sehingga membangun kepercayaan masyarakat terkait integritas dan kredibilitas pemilu tahun 2024 yang kondusif, tuturnya.
( @Red. Liputan.onenews.co.id )
Social Header