Sultra - Kendari | Liputan.onenews.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka. Hal itu disuarakan oleh Manton selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW LSM LIRA Sultra. Selasa, 02/01/2024.
Pasalnya, pada tahun 2019 lalu sampai dengan tahun 2021 diduga ditemukan pengeluaran kas Miliaran Rupiah yang tidak dipertanggungjawabkan. Dan hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kolaka yang telah melakukan pemeriksaan selama tahun 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 yang dituangkan dalam hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas pengelolaan keuangan PDAM Kolaka tahun anggaran 2020 dengan Nomor : 120/LHADTT/XI/ITDA/2020, pada tanggal 17 November 2020 lalu.
Dikatakan pada media ini, Sekwil DPW LSM LIRA Sultra, Manton Mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut di aparat penegak hukum (APH).
"Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Kolaka dan merekomendasikan kepada Bupati Kolaka untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Inspektorat," Ucap Manton.
Lanjut dia, Manton, Tetapi sangat di sayangkan, Rekomendasi tersebut Bupati diduga tidak menindaklanjuti. Sementara itu, diketahui Bupati Kolaka adalah KPM. Atas dasar itu kami menduga ada kongkalikong atau Bupati terkesan melindungi dibalik anggaran miliaran rupiah yang tidak di pertanggung jawabkan oleh PDAM Kolaka.
Sementara Oknum PDAM Kolaka inisial R saat ditemui di salah satu kedai di Kendari pada beberapa hari lalu ia mengatakan bahwa oknum inspektorat yang telah memeriksa di PDAM pada waktu lalu telah meninggal dunia, dan semua berkas temuan tersebut telah disimpan dirumah kediaman oknum inspektorat yang telah meninggal dunia. Atas dasar itu kami menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Oknum PDAM inisial R yang juga sebagai peserta seleksi pemilihan Direktur PDAM Kab. Kolaka itu sangat tidak mendasar dan tidak masuk akal.
Selain itu, R juga mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan dan meminta AS Bupati Kolaka saat itu untuk menyelesaikan semua temuan di PDAM Kolaka.
"Kami menduga dengan kuat bahwa Mantan Bupati Kolaka AS telah melindungi atau terjadi Kongkalikong dengan oknum di PDAM Kolaka," Cetus Manton.
Senada yang sama, Wakil Gubernur DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara, Jalil Suhardin, S.H juga mengatakan terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Kolaka harus ditindaklanjuti dengan serius, sebab dugaan tersebut mencapai miliaran rupiah yang tidak ada bukti pertanggungjawaban.
"Kami tegaskan, kasus tersebut akan kami laporkan ke APH dan LSM LIRA akan mengawal laporan itu sampai tuntas. Dan itu kami pastikan terproses." Tutup Wagub LSM LIRA Sultra, Jalil Suhardin, S.H.
( @Red & Team )
Social Header