Breaking News

Gelar Publikasi Dan Dokumentasi Panwaslucam Cireunghas Dalam Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Sukabumi, Cireunghas, Jawa Barat || Liputan.onenews.co.id - Jum'at 26 Januari 2024 bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Cireunghas yang beralamat di Kp. Lio Pojok RT. 001/001 Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Panwaslu Kecmatan Cireunghas, menggelar Publikasi dan Dokumentasi terkait Pengawasan masa kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam acara terebut hadir dari Unsur Forkopimcam yang diantaranya perwakilan dari Kecamatan Cireunghas oleh Sekmat Kecamatan Cireunghas, Aipda Teguh SP yang merupakan perwakilan dari Polsek Cireunghas, Serma Itang Sudeni Danpos Ramil Cireunghas Koramil 01/Sukaraja Kodim 0607/ Kota Sukabumi beserta tamu undangan lainnya.

Saat diwawancara dirungannya Ketua Panwaslu Kecamatan Cireunghas " Muhamad Ahyar. SS " mengatakan " masa tahapan kampanye di wilayah kecamatan sejauh ini masih relative aman dan kondusif, hal ini berkat dari hasil koordinasi dan komunikasi yang baik dari semua unsur dan stakeholder.

Masih menurut Ketua Panwaslucam Cireunghas Bahwa kami selalu koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu dan unsur pemerintahan setempat serta peserta pemilu dan semua unsur masyarakat. Kata Ketua Panwaslu Kecamatan Cireunghas.

Menurut Ade Hermansyah.S.Pd.I Anggota Komisioner Devisi HP2M Mengungkapkan " Bahwa terkait Pengawasan Tahapan Kampaye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Menurut Perbawaslu No.11 Tahun 2023 " Tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum, dan aturan Per KPU No. 3 Tahun 2022 " tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampaye Pemilu Tahun 2024.

"Adapun larangan - larangan dalam kampaye yang harus diketahui diantaranya : ASN,TNI & Polri, Kepala Desa, Anggota BPD harus Netralitas tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye bentuk apapun yang berdasarkan Aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sehubungan saat ini PTPS sudah terbentuk maka kami harapkan dalam pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan kampaye bisa lebih maksimal dikarenakan PTPS dilibatkan dalam pengawasan kampaye diwilayah TPS masing - masing agar tidak terjadi dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Ungkapnya

Selanjutnya menurut Devisi P3S Asep Dendi,S.Pd menuturkan saat di wawancara di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Cireunghas Bahwa dalam pengawasan tahapan kampaye masih terdapat APK yang di pasang di luar titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Dalam penanganannya kami Panwaslu Kecamatan Cireunghas telah menginfentalisir APK - APK yang diduga telah melanggar aturan yang sudah di keluarkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi.

Dan Selanjutnya kami akan memberikan surat saran perbaikan kepada team kampanye setiap parpol yang memasang APK diluar tiklok. Dan kami Panwaslu Kecamatan Cireunghas akan berkoordinasi dengan pihak Trantib ( POL PP ) Kecamatan Cireunghas. tuturnya

Masih Menurut Asep Dendi Devisi P3S Menambahkan tentang larangan - larangan dalam kampaye, seperti mengganggu ketertiban umum,membawa anak anak, jangan saling menghujat satu sama lain, Berita Hoax dan Sara yang mengakibatkan hal yang tidak di harapkan dan mengganggu kondusifitas Pemilu.

Apabila ada yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka kami Panwaslucam Cireunghas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.tutupnya.

 

( @sp. Red@ksi. )

Editor: @dmin 




© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID