Breaking News

Ironis...!!! Wilayah Hukum Kabupaten Sukabumi Dijadikan Sarang Penjualan Obat Golongan (G)

Kab Sukabumi | Liputan.onenews.co.id  -
Bandar sekaligus pedagang obat jenis daftar (G),yang terletak di wilayah hukum kampung Babakan jaya RT 03/01desa Babakan jaya kecamatan Parung kuda
kabupaten sukabumi. terpantau dengan bebas masih mengedarkan obat jenis tramadol. pasalnya toko yang bermoduskan kelontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.

Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di kabupaten sukabumi. terpantau dengan jelas pedagang tramadol secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum kabupaten sukabumi.Senin (15/01/2024).

Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit yang terlihat oleh team investigasi kami, anak-anak muda yang keluar masuk ke toko kelontongan tersebut.untuk membeli obat daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut.

Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.dengan di kawal oleh oknum warga sekitar para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

Saat di mintai keterangan kepada Robert pedagang tramadol tersebut mengatakan toko ini baru beroperasi 4 bulan,yang sebelumnya buka di dekat pabrik kratindeng.omset yang di Raup saat menjual tramadol mencapai dua juta rupiah perharinya,"ujarnya".

Di duga pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres Kabupaten sukabumi.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika,yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.

"Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Red@ksi** )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID