Breaking News

Oknum Pengawas Diduga Menjadi Penyedia Barang dan Jasa


Kabupaten Sukabumi | Liputan.onenews.co.id  - 
Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan yang bernilai cukup signivikan dengan sumber anggaran berasal dari APBN maupun APBD dengan peruntukan sebagai anggaran penunjang sarana prasarana dalam bidang pendidikan baik yang berstatus pendidikan formal maupun Pendidikan Non Formal (PNF).

Besarnya nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah bagi lingkungan pendidikan , ironisnya tidaksedikit prilaku oknum yang memanfaatkan Bantuan tersebut demi mendapatkan keuntungan bahkan menjadi sebuah ajang penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada azas pemanfaatan , seperti yang dilakukan oleh salahsatu Oknum Pengawas Koordiantor Wilayah Pendidikan di wilayah Kabupaten Sukabumi oknum pengawas tersebut (Erwan) selain berprofesi sebagai seorang pengawas aktif dalam bidang pendidikan , dirinya juga berperan sebaga penyedia barang dan jasa (penyedia laptop) untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana di lingkungan pendidikan formal (PAUD) . 

Menindaklanjuti adanya dugaan seorang pengawas yang nyambi menjadi penyedia barang dan jasa  awakedia melakukan konfirmasi terhadap (Muslih) Ketua dari HIMPAUDNI wilayah Kecamata Cidadap Kabupaten Sukabumi , dalam kesemoatan ini Muslih mengatakan " Saya mengakui telah melakukan transaksi pembelanjaan barang elektronik/laptop sebanyak 15 unit laptop merk axio dengan harga per unit laptop dibandrol sebesar kurang lebih antara kisaran Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhadap Kang Erwan. " katanya .

Menanggapi tentang jenis/spesifikasi fan juga satuan harga per unit barang elektronik yang diperjualbelilkan oleh oknum pengawas tersebut , 
awak media melakukan konfirmasi terhadap Kabid dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat , akan tetapi sampai berita ini disuguhkan untuk menjadi konsumsi publik , sampai saat Ibu Kabid belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang kami utarakan padahal kami sangat berharap adanya penjelasan dari Kabid untuk sinkronisasi antara barang yang diterima dengan DPA yang sudah ditetapkan  . 

Berdasarkan Penelusuran awak media oknum pengawas tersebut dinilai memiliki banyak jabatan , selain menjadi seorang pengawas , dirinya juga dikenal sebagai salahsatu penilik Yayasan dan juga menjadi salahsatu Ketua dari salahsatu lembaga Pendidikan Non Formal (PKBM).

Menyingkapi tentang indikasi rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum  pengawas maka oknum tersebuut diduga telah dengan sengaja melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.

Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.

Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab

Kami mohon kepada Dinas yang terkait (APH)  Insfektorat : Kabupaten Sukabumi 
Tipikor :Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Negri :Kabupaten Sukabumi 
Tolong secepatnya turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan 

@Redaksi**
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID