Sukabumi | Liputan.onenews.co.id Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat Guna diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Papar aturan nya
Dari keterangan nya, Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Di Tahun 2024 ini, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada PKBM LPMD Desa Cijalingan Kecamatan cantayan kabupaten Sukabumi Sebesar Rp 460.190.000, terhitung ( Empat Ratus Enam Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ). Papar Tim
Ucapnya, Dengan anggaran BOP PKBM LPMD yang sangat menggiurkan dan menjanjikan, lembaga pendidikan (PKBM) dikabupaten Sukabumi tersebut semakin menjamur serta pengawasannya yang lemah.
“Hasil pantauan tim Awak Media dilapangan". Jum'at, 02/02/2024, ditemukan beberapa kejanggalan pada lembaga non Formal PKBM LPMD Desa Cijalingan Kecamatan cantayan kabupaten Sukabumi, Sebab Pengelola PKBM diduga tidak transparan tentang penggunaan anggaran maupun jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran dilembaga PKBM LPMD yang dikelola.Di duga Pengelola PKBM LPMD Terkesan menutup – nutupi kegiatan serta anggaran yang dikelola. Ungkap nya
Hal semacam ini jelas bertentangan dengan undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.jelas nya
( @Red. Liputan.onenews.co.id )
Social Header