Breaking News

Diduga Gudang Penimbunan ilegal dreling BBM Jenis Solar Masih Membandel Dan beroperasi Di Wilkum Polres Muara Enim Seakan Sudah Kebal Hukum.



MUARA ENIM || Liputan.onenews.co.id  - Marakanya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah Hukum muara enim , Kecamatan Gelumbang Kabupaten muara enim, Tepatnya di Jalan lintas prabumulih Desa suka menang, yang diduga ilegal, terkesan adanya pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos Anisial ( ENO )

Sumber informasi yang dirangkum media Liputan One News.id, gudang yang berlokasi di pinggir jalan ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi meski sudah pernah disegel atau pernah di tutup oleh pihak polsek Gelumbang namun masih tetap aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Rabu (27/3) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.

Bisnis penimbunan Bahana Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas
 
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Muara enim ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata.
 
Dan meminta kepada APH,karna
Sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegitan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas,.red”
Berita ini dilansir dari Media Sriwijaya redaksibaru.id.Com
 

Jurnalis : Team*Red*

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID