Breaking News

Maraknya Gudang ilegal dreling Penampungan BBM Jenis Petralite Diduga Ilegal di Tirta jaya desa Tanjung Baru kec, Muara Padang Kab, Banyuasin Sumsel Dikeluhkan Warga



MUARA PADANG || Beritanewstv.com 
Ancam keselamatan warga gudang Tempat penampungan Atau penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Berjenis Petralite yang Diduga tidak memiliki ijin yang berlokasi tepatnya di Tirta Jaya Desa Tanjung Baru kec Muara Padang Kab, Banyuasin Sumsel 

Mirisnya keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan pemukiman penduduk seperti kita lihat banyaknya gudang Gudang drilling ilegal yang mengakibatkan kebakaran dan mengeluarkan ledakan

Seperti yang dikeluhkan warga setempat pada hari Sabtu ( 23/3 ) kepada Awak Media Mengatakan bahwa Keberadaan gudang Tempat penampungan BBM Berjenis Petralite tersebut jelas meresahkan warga setempat
Bagaimana tidak keberadaannya yang tak jauh dari pemukiman warga

Gudang Penampungan BBM Jenis petralite yang ada di wilayah Kami jelas sudah meresahkan warga setempat kami resah Adanya tempat penampungan BBM jenis petralite tersebut karena sudah banyak yang terjadi kebakaran akibat penampungan BBM jenis petralite itu keluhnya
Minyak tersebut dilakukan oleh seorang Mafia Agung dan Disalurkan Kepada Tiga janda satu keluarga dikordinasikan oleh Oknum Media yang Ada Beranisial ( R.S.D ) dengan mengambil uang bulanan 500.000 Lima Ratus Ribu Rupiah kepada ketiga janda satu keluarga sebagai uang keamanan 
Minyak tersebut dilakukan dengan cara dituangkan dalam dregen 30 Liter dan dijual kepada spek boot melalui laut oleh oknum mafia BBM tiga janda dalam satu keluarga 

Dikatakannya,Maka kami memohon kepada pihak yang berwajib bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas gudang Tempat penampungan BBM jenis Petralite jangan sampai sudah memakan korban baru ditindak lanjuti.
Seperti hari ini dari pagi sore sampai menjelang malam banyak mobil Grandmax yang mengangkut minyak olahan di gudang ilegal dreling jenis BBM petralite 
Yang dijaga pengawas dilapangan Agung sebagai suplayer Minyak BBM jenis petralite berserta Anak buah

Perlu diketahui berdasarkan undang-undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas ( Migas ) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal 55 UU No,22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan
Kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda Sumsel dan bapak Kapolri agar segera turun mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM Jenis solar dari pantauan Awak Media dilapangan
Karena polres dan Polsek tutup mata dengan adanya penimbunan BBM jenis petralite di kecamatan Muara Padang kabupaten Banyuasin Sumsel 

( Red** )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID