Breaking News

Diduga Lakukan Perundungan dan Provokasi Tahanan, Kemenkumham RI Didesak Copot Ka Rutan Unaaha.

Jakarta || Liputan.onenews.co.id  - Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonsia untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Pasalnya, pada hari Selasa 21 Mei 2024 Kepala Rutan Unaaha melakukan perundungan kepada salah satu tahanan inisial HDR yang kerap melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.

Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Rutan Unaaha setelah mengumpulkan seluruh warga binaan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi hingga memfitnah HDR selaku tahanan yang kerap melakukan protes terkait kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan yang terjadi didalam rutan.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan dalam hal ini HDR”. Kata Awaludin Sisila S.Sos

Alumni FIB UHO Kendari itu mengaku menyayangkan perbuatan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha. Sebab, karena provokasi tersebut HDR nyaris diamuk oleh sesama warga binaan.
“Ini sudah tidak benar, apalagi provokasi tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Rutan. Kanwil Kemenkumham tidak bisa diam atas persoalan ini”. Pungkasnya

Lebih lanjut, Awal sapaan akrab Red menuturkan, selain merundung HDR, Kepala Rutan Unaaha juga diduga memfitnah HDR tanpa bukti yang jelas.
“Katanya HDR ini kerap protes terkait kebijakan di dalam rutan karena uang saja, namun Kepala Rutan Unaaha tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada HDR”. Jelasnya

Untuk diketahui, karena aksi perundungan dan provokasi tersebut, HDR nyaris diamuk oleh warga binaan hingga HDR mengalami trauma.
“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang buruk menurut kami, seharusnya sebagai pimpinan. Kepala Rutan harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, bukan sebaliknya membuat provokasi bahkan mempermalukan tahanan dengan fitnah. Tandasnya

Oleh sebab itu, Awaludin S.Sos secara tegas menyampaikan agar Kemenkumham RI segera mencopot Hery Kusbandono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.
“Tidak ada kata lain, yang jelas Kepala Rutan Unaaha ini harus segera dicopot”. Tutupnya

(Red** )
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID