Fhoto : Galian C ilegal Tanpa Izin
Bogor, Jawa Barat // Liputan.onenews.co.id - Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal tidak punya izin masih beroperasi di Desa Linggar Mukti Kecamatan Kelapanungal Kabupaten Bogor,
Kegiatan galian C Ilegal tersebut sangat meresahkan wargamasyarakat lingkungan Desa Linggar Mukti, Menurut informasi dari sumber yang tidak mau di tulis namanya tanah yang di lakukan galian tersebut adalah tanah milik perhutani yang notabennya tanah milik negara , namun tampaknya belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,
Sewaktu awak media kelokasi galian C tersebut nampak betul galian C beroprasi sangat merusak lingkungan setempat, Selain itu keluar masukya mobil pengangkut tanah yang mengotori jalan pengguna umum , sehingga kalau ini di biarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan
Sewaktu di komfirmasi Lewat telephon Celuler Didi yang punya galian , ia merasa kebal hukum dan mencatut nama iskandar,
Ia mengatakan "sayah sudah berkordinasi terhadap beberapa media perbulan" Ungkap DiDi
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama
Maka dari itu Aparat Penegak hukum wilayah Kab, Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup Gakum Provinsi Jabar Hurus segera turun kelokasi galin C ilegal yang beralamat di Desa Linggar Mukti Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor , yang diduga tanah yang digunakan tempat galin C tersebut milik perhutani atau tanah milik negara
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin ini Nomer kontak Dedi Galian C ilegal Hp. 081291462254
Penulis : Admin @Red@ksi**
( @sp.Red** )
Social Header