Breaking News

Diduga Melanggar KIP dan UU No. 14 Tahun 2008, Proyek pembikinan Drenase Saluran/Talut dijalan Talang Pete Lrg Kenari RT 31 RW 05 Kel Plaju Darat kec seberang Ulu II Menuai Kritik


PALEMBANG || Liputan.onenews.co.id  - Pekerjaan pembikinan Drenase Saluran/Talut di Jalan Talang Pete Lrg Kenari RT 31 RW 05 Kel Plaju Darat kec seberang Ulu II  diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Proyek yang terletak di Lorong Kenari RT 31 RW 05 Kel Plaju Darat kec seberang Ulu II  ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena ketidak jelasan informasi terkait panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek tersebut.
Kamis (20 Juni 2024)

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, yang enggan disebut namanya, proyek ini menggunakan dana APBN Tahun 2024 namun tidak ada papan informasi yang mencantumkan detail anggaran atau spesifikasi pekerjaan. "Pekerjaan baru berjalan dua Minggu lebih, tetapi sudah banyak yang retak seperti ceker ayam,dan menimpa dengan pekerjaan yang lama ungkap salah satu warga.

Warga juga menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan. Mereka mengeluhkan pemasangan batu kali banyak pasir dari pada semen sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. "Pekerjaan bergelombang dan tidak rapi, seharusnya dana yang dikeluarkan untuk pembangunan digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab," tambah warga tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa pekerjaan ini dikendalikan oleh pihak kontraktor pak Rio yang tidak pernah ada di Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas PU PR PSDA Kota Palembang bernama Pak Oni Namun, pihak pelaksana proyek dilapangan bernama Amri tidak diketahui identitasnya keberadaan mereka dilapangan. Kurangnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah harus transparan papan informasi publik harus menyertakan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 500 ribu rupiah dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pihak media berharap Dinas PU PR PSDA, Tipikor Polda Sumsel Kejaksaan tinggi Sumsel dan BPK RI segera turun tangan untuk memeriksa proyek Siluman yang kurang jelas ini dari mana Anggaran nya"Kami mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan dan memastikan bahwa dana Negara digunakan dengan transparan dan akuntabel," ujar Team Investigasi Media dilapangan.
Sehingga naiknya berita ini 

Kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan pemerintah yang berkualitas dan transparan.

Pewarta : Team*Red*
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID