Breaking News

Maraknya Penjualan Obat Obatan Golongan G Di wilayah Hukum Polres Kota Sukabumi Tepatnya Di Jln. Letkol Eddie Soekardi ( Jl.Jalur Lingkar Selatan )


Kota Sukabumi, Jawa Barat || Liputan.onenews.co.id  - Maraknya peredaran obat terlarang Tramadol dan Exsimer yang disebut narkotika jenis golongan G yang beralamat di .Jln. Letkol Eddie Soekardi ( Jl.Jalur Lingkar Selatan ) Wilayah Hukum Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat, ini Warung penjualan secara bebas sudah bukan rahasia umum, pasalnya warung tramadol tersebut sudah tidak takut dengan Hukum dan secara bebas menjual obat - obatan terlarang jenis golongan G. dan Diduga Back Up an nya Oknum Yang tau tentang Hukum atau APH.Minggu, ( 02/06/24).

Tak tanggung tanggung mereka menjual secara bebas obat Golongan G jenis Tramadol dan exsimer di Jln. Letkol Eddie Soekardi ( Jl.Jalur Lingkar Selatan ),akan tetapi bukan haya disitu saja ,ada 15 titik kurang lebih yang berada diwilayah Hukum Polres Kota Sukabumi, pelaku yang menjual ini adalah orang Aceh yang selalu meracuni anak anak penerus bangsa khususnya anak, muda dan mudi yang ada di kota maupun kabupaten Sukabumi.

Ntah kenapa aparat Hukum Polres Kota Sukabumi, Polsek Setempat Tutup Mata dan Bungkam dengan banyak warung warung penjual obat obatan jenis Tramadol,exsimer yang telah meracuni masyarakat Kota Sukabumi Maupun Kabupaten Sukabumi.

Ketika team Media turun kelapangan guna untuk memastikan keadaan warung yang menjual obat obatan Golongan G ini sangat mengejutkan, Pas Team Media sesampai ditempat bahwa benar mereka menjual secara terbuka dan bebas seolah olah tidak takut oleh pihak Kepolisian atau warga.

Saat kami konfirmasi kepada penjualnya terkait kepemilikan warung penjualan obat Golongan G bahwa ini milik yang suka disebut " ORANG ACEH " Saya cuma kerja yang disuruh untuk menjual obat jenis Tramadol dan exsimer dengan harga dari Tramadol Rp. 15.000 / butir dan exsimer Rp. 10.000/kantong yang isinya 4 butir, dan ini juga di Backungi oknum APH,ungkapnya.

"Ketika di temui salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami sering melihat banyak anak anak ABG, Dewasa,serta orang tua suka membeli ke warung itu, dan warung tersebut berpura-pura seperti warung klontongan menjadi tempat jual obat obatan dengan jenis Tramadol dan Excimer yang anehnya mereka tidak pernah takut oleh pihak kepolisian sepertinya sudah aman dari pihak POLRES KOTA SUKABUMI Maupun Polsek setempat,karena anehnya warung tersebut itu Milik ORANG ACEH tidak pernah tersentuh oleh Hukum Polres Kota Sukabumi, ungkap warga. 

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah

Adapun Harapan warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung - warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami berharap kepada PIHAK POLRES KOTA SUKABUMI AKBP Ari Setyawan Wibowo, POLSEK - POLSEK, Pemda Kota Sukabumi, agar secepat menindak dan menangkap penjual obat obatan golongan G, dan menutup warung warung penjual obat obatan jenis tramadol dan Exsimer yang telah meracuni Masyarakat Kota maupun Kabupaten Sukabumi, serta menutupnya.

 ( @Red** )


© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID