Cianjur // Gardatipikornews.com - carut marutnya penanganan kasus hukum Herman Popeye soal pencuri Kayu di tanah yang diduga sengketa anatar milik Suroso dan Aceng Sutisna di Blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur mencuat kepublik.
Diduga penanganan kasus Herman Popeye dan Lutfi Yahya Sentosa dan kawan - kawan ada kejanggalan dalam proses nya. Hal itu terkuak setelah sejumlah media lakukan konfirmasi dan investigasi baik kelapangan maupun ke kantor polres Cianjur.
Kaitan dengan carut marutnya penanganan Kasus hukum Popeye tersebut mengundang banyak tanya dan jadi sorotan banyak pihak termasuk dari Zulfikar Pimpinan Umum Gabungan Wartwan Profesional dan Paul sebagai Aktivis sosial.
Kejanggalan tersebut mencuat kepublik setelah ada isu bahwa Dede dan Geboy yang diduga sebagai penadah kayu curian itu memberikan uang sebesar 21juta untuk penebusan mobil nya di polres Cianjur dengan alasan untuk pinjam pakai sebelum kasus ini selesai.
Keterangan dari Kanit 1 beberapa waktu Lalu di ruang kerjanya bahwa Herman Popeye sudah P21 kalau Dede dan Geboy statusnya sebagai saksi dan ia membantah soal ada uang masuk dari Dede dan Geboy yang 21juta tersebut.
Zulfikar dan Paul minta kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Polda Jabar beserta jajaran agar memantau jalannya proses penanganan hukum Herman Popeye tersebut. Karena jangan sampai ada Kasus Vina Cirebon muncul di Polres Cianjur."tandasnya
Tim**
Social Header