Telukkuantan || Liputan.onenews.co.id - kuantan singingi yang di kenal dengan kota jalur Negeri bermarwah di rusak oleh beberapa tempat prostitusi berkedok panti pijat, dan tak takut Hukum alias Kebal Hukum.( jumat. 23 Agustus 2024 )
Salah satu panti pijat tersebut yang beralamat di Desa Beringin sebelum kantor Koramil teluk kuantan yang di kelola oleh seorang perempuan muda berinisial Mbak ( RN ) dan beranggotakan dua orang perempuan perempuan muda dari luar Kuantan Singingi.
Dari Pantauan awak media di lokasi tersebut berdasarkan bukti bukti dan Sumber yang di dapat di lokasi terlihat lelaki hidung belang berganti ganti orang memasuki tempat tersebut sekedar melepas hasrat dengan tarif yang berfariasi.
Saat dijumpai, salah seorang mantan pekerja terapis pijat yang tidak mau di sebutkan namanya " mengaku bahwa tempat dimana dirinya bekerja itu tidak hanya menyediakan pelayanan massage pada umumnya, namun juga menyediakan pelayanan Pijat plus plus dan menyetor kepada mbak ( RN) Sebesar Rp. 100.000/ setiap kali melakukan aktivitas di kamar yang telah disediakan sebagai uang kamar.
Saat Redaksi Media Gardatipikornews.com Konfirmasi melalui via tlpon WhatsApp ke salah satu pemiliknya sebut saja Rini, pada pukul. 20:30, malam Minggu,8/9/ Rini ini mengatakan " Bahwa Benar itu milik saya, Akan tetapi itu sudah legal karena di lengkapi surat surat, Kan tetapi saat kami mempertanyakan kalo emang izin nya ada boleh di perlihatkan ,akan tetapi Rini ini tidak bisa menunjukkannya sambil dengan Nada ragu ragu.
Selain itu terdapat juga Tempat panti pijat serupa di samping klinik Dr.Ratna, yang di kelola seseorang berinisial NGSH, berikut panti pijat KURNIA di Sinambek, serta panti pijat yang di kelola inisial VN dan sebelum polres Kuantan Singingi yang di kelola oleh inisial SS
Perlu diketahui, Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.
Diduga dalam praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat yang berada di Kawasan kota teluk kuantan kabupaten kuantan singingi ini terindikasi masuk dalam unsur TPPO, pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar.
Atas temuan tersebut TIM MEDIA menghubungi kasatpol PP kuansing Rio kasiter melalui via telp whats app, Rio Kasiter menyampaikan akan turunkan anggota satpol PP Untuk melakukan operasi di tempat tersebut dan akan melakukan penertiban dan penindakan sesuai perda dan hukum yang berlaku.
Kita akan pantau terus dan akan kita kawal sampai APH melakukan penertiban dan penindakan, sebagai warga masyarakat kuansing yang terkenal dengan norma norma agamanya dan adat istiadatmya serta di sebut kuansing bermarwah tentu tidak kita inginkan terjadinya pembiaran "tutup Anasrul mardiansyah Ketua DPD Organisasi pers PPWI Provinsi RIAU yang juga merupakan kepala komisioner wilayah Provinsi Riau Badan penyelidik nasional Ombudsman muda Indonesia crisis center
( @Tim media Bersatu *Jakarta * )
Social Header