Breaking News

Diduga Oknum Staf BAPENAS Berinisial " KF " Mengunakan Pasilitas Mobil Dinas Plat Merah B 1643 PQ Untuk Kepentingan Pribadi


Sukabumi, Cireunghas, Jawa Barat || Gardatipikornews.com  - Diduga Oknum PNS yang berinisial " KF "yang bertugas di BAPENAS PUSAT Jakarta yang beralamat di Jl. Taman Suropati No.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Saat kami dapatkan Mobil tersebut di Kp. Cilangla Rt.07/04 Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Selasa.16/10/24.

" Kf " ini Saat dikonfirmasi langsung Di Rumahnya Kp. Cilangla Rt.07/04 Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Selasa.15/10/24. mengungkapkan Bahwa benar Mobil yang di gunakan adalah mobil ventaris dari Kantor dan saya bekerja di BAPENAS PUsat Jakarta " Kf " ini mengakui kesalahannya atas perbuatannya yang sudah menyalahi aturan yang berlaku, dan yang bikin mencengangkan Mobil infentaris jenis Kijang Inova warna Silver Plat B 1643 PQ digunakan 
untuk Kepentingan Pribadi untuk mengangkut Galon Air dan untuk tidak diketahui oleh masyarakat plat nomer merah ini di tutupi oleh plat warna hitam dengan Plat nomer yang sama.ungkapnya

Saat Team Media Gardatipikornews.com  mempertayakan Status Kepagawaian nya sebagai PNS Di BAPENAS Pusat dan KF ini awalnya mengaku sebagai Staf Dengan tidak sengaja KF mengungkapkan sendiri bahwa saya  Sebagai Kepala Staf Bagian Inventaris Mobil para Karyawan BAPENAS PUSAT yang Beralamat di Jl. Taman Suropati No.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.kata Oknum PNS BAPENAS PUSAT.

Yang disesali padahal " KF " ini sebenarnya kepala Staf Invertaris Mobil Pemerintah sangat kami sayangkan, KF ini tau tentang aturan dan perundang - Undangannya terkait penggunaan Mobil yang di pasilitasi oleh pemerintah Pusat untuk Oprasionalnya, ini malah disalahgunakan untuk kepentingan dan Keuntungan pribadi.

"Bukan hal yang aneh, jika penggunaan kendaraan dinas operasional plat merah sering dipergunakan bukan untuk kepentingan dinas akan tetapi di pergunakan secara pribadi dan Keuntungan pribadi. Inilah yang disebut sebagai penyalahgunaan kendaraan dinas.

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil ini dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab PNS merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilanggar.

Kondisi ini menjadi contoh yang buruk yang dapat menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas moral penyelenggara negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengizinkan kendaraan infentaris Kendaraan Pemerintah si akui di salahgunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Larangan penggunaan sudah ada ketentuan yang terus diterapkan Pemerintah jika ada pejabat yang ketahuan tetap menggunakan kendaraan Dinas Demi Keuntungan Pribadi  Bisa terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Adapun Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Dalam pelaku penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terbukti merugikan Negara dari kalkulasi biaya operasional yang dikeluarkan lebih besar karena penyalahgunaan tersebut.

" Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5 Huruf (f), 
dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang memilik, menjual, membeli, menggadaikan, 
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. Oleh karena itu dalam penggunaan fasilitas mobil dan motor dinas, PNS daerah harus memperhatikan resiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil/motor.

Kami berharap pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN /Bappenas ), KPK,  Agar menindak Tegas Oknum PNS Yang berinisial " KF " yang telah menyalahgunakan Mobil Dinas untuk kepentingan Pribadinya.

(@Red**  )

© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID