Sukabumi Kota, Jawa Barat || Liputan.onenews.co.id - Berdasarkan siaran pers Humas Polres Sukabumi Kota, keduanya diduga telah merekrut sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dijadikan ART (Asisten Rumah Tengga) di Timur Tengah dengan gaji sebesar 1.200 Real atau setara Rp 4 juta.
Aksi Y dan SK terbongkar setelah salah satu korban melaporkan keduanya ke polisi pada awal September 2024. Ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 5 November 2024.
"Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana TPPO sesuai dengan laporan polisi yang kami terima pada 4 September 2024," kata Rita kepada wartawan.
"Kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini diduga merekrut dan menerima calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab seperti Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji 1.200 Real atau setara Rp 4 juta," ujarnya.
"Setelah korban atau PMI tersebut bekerja di Abu Dhabi selama tiga bulan, ternyata hanya memperoleh satu bulan gaji," lanjut Rita.
Selain kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah paspor milik korban, dua lembar tiket pesawat (kepulangan), dan selembar pembatalan tempat tinggal (ressidence cancellation) yang dikeluarkan Uni Emirat Arab.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 4 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
( @Red** )
Social Header