Breaking News

Tercium Bau Pungli Di Kemenag Kab. Sumedang, PPG PAI Diduga Di Jadikan Ladang Pungli Hingga Ratusan Juta


Sumedang, Jawa Barat || Liputan.onenews.co.id  - Ratusan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Sumedang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Modus ini terungkap dari Beberpa Guru PAI yang Mengikuti PPG, mereka mengatakan "Betul Program Percepatan Pendidikan Propesi Guru (PPG) yang Dananya di bebankan kepada peserta guru PAI Sebesar 5 Juta Perorang, 
Guru PAI yang Mengikuti PPG 294 Orang, Uang tersebut di Setorkan Ke KOPRASI Kemenag Kab, Sumedang Atas Perintah Kasi PAIS Sumedang"ungkap Sumber 

Ketika di Komfirmasi Kepala Kemenag Sumedang Hamjah Rukmana, ia mengelak, mengatakan dirinya tidak mengatahui dan tidak memerintahkan, dengan adanya pungutan kepada peserta PPG 

Akan tetapi pakta yang ada dari ungkapan Guru PAI yang Mengikuti PPG di Kabupaten Sumedang Mereka mengatakan Dana PPG di bebankan kepada peserta 5 juta perorang atas perintah Kasi PAIS Asep dan Kemenag Sumedang, Hal ini jadi tanda tanya ada apa di Kemenag Kab Semudang yang tercium Bau Busuk Pungli PPG PAI Hingga Ratusan Juta 

Hasil dari pungutan jika di kalkulasikan uang tersebut mencapai miliaran rupiah 5.000.000,-x 294 Guru PAI yang Mengikuti Program Percepatan Pendidikan Propesi Guru (PPG) Tolal = 1.470.000.000.

Kebijakan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi seluruh Indonesia tertanggal 09 Agustus 2024 tentang persiapan pelaksanaan PPG PAI Tahun 2024 yang pada poin 2 dikatakan :

“Segala bentuk pembiayaan PPG dalam jabatan Tahun 2024 yang bersumber dari dana pribadi Guru PAI (mandiri) dengan mengatasnamakan Pemerintah Daerah atau Lembaga Negara/Pemerintah Nonstruktural sangat tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan”.

Melihat Fenomena pungli yang sudah parah seperti ini, Humas Ajamsi Tipikor Jawa Barat Tisar Parmana mengatakan, "bila benar ini adanya, kami siap mengawal dan akan meminta kepada Polda Jabar untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pungli tersebut demi terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), tegasnya.,  

(Red**)
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID