Breaking News

Mobil Transportir " PT. BAYANG ANIS " Diduga Mensuplai BBM ilegal Jenis Pertalit Ke Kabupaten Sukabumi " Tanpa Izin Resmi Dan Merasa Kebal Hukum


Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Liputan.onenews.co.id - Mobil transportir dengan bertuliskan PT Bayang Anis milik seorang yang berinisial Haji K diduga Menyuplai Bbm jenis Pertalite untuk mafia migas di wilayah Kabupaten Sukabumi dan diduga memalsukan surat jalan agar aman dengan menuliskan Bbm jenis pertamax di surat jalanya padahal yang di angkut merupakan Bbm pertalite 

Bahkan dari info yang juga di dapat saat awak media melakukan penelusuran PT Bayang Anis juga menyuplai Bbm jenis solar yang di diga ilegal untuk proyek di wilayah Kabupaten Sukabumi, mengapa di duga ilegal karna supir tidak dilengkapi dengan dokumen Load Delivery Order (DO) yang jelas

Saat di konfirmasi lewat Via Tlpon dan WhatsApp sampai Saat Ini Belum ada Jawaban Sama Sekali, seolah olah tidak menggubris konfirmasi dari Media, dan Merasa Kebal Hukum, Artinya Diduga Sudah Banyak Kordinasi Dengan Oknum APH. " Sampai Berita ini Naik.

Meskipun begitu kegiatan PT Bayang Anis ini seolah kebal hukum karna sampai saat ini Aparat Penegak Hukum yang berwenang seolah tutup mata dan tidak pernah menindak tegas mobil transportir tersebut

Dugaan mobil transportir PT Bayang Anis melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terntang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah)".

( @Red***
© Copyright 2022 - LIPUTAN.ONENEWS.CO.ID